DPRD Minta Puskesmas Buka Layanan 24 Jam

Pekanbaru | Selasa, 18 April 2023 - 11:01 WIB

DPRD Minta Puskesmas Buka Layanan 24 Jam
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DPRD Kota Pekanbaru sangat mendukung Pemko Pekanbaru membuka layanan di Puskesmas yang tersebar di Pekanbaru untuk buka layanan 24 jam, apalagi puskesmas di lintasan mudik masyarakat seperti jalur AKDP dan AKAP.

Jika selama ini layanan kesehatan hanya di posko pengamanan mudik, kali ini puskesmas pun di minta dapat mendukung agenda ini.


Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri kepada wartawan. Dikatakannya, seiring dengan hal ini, pemerintah diharapkan bisa memberi pelayanan kepada pemudik. Tidak hanya membuka posko pengamanan, tapi juga membuka fasilitas pelayanan kesehatan seperti halnya puskesmas.

Ditambahkan Aidil, Puskesmas ini diharapkan buka 24 jam, terutama puskesmas yang dilalui pemudik. Seperti halnya Puskesmas yang berada di Jalan Soebrantas, puskesmas arah ke Tenayan Raya-Kulim, puskesmas arah ke Rumbai dan puskesmas arah ke Kubang.

''Ya, puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan harus buka. Ini lah bentuk pelayanan kita kepada pemudik,'' kata Aidil.

Dilanjutkannya lagi, tujuannya dibuka 24 jam, jika ada kecelakaan atau hal-hal yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, puskesmas standby dengan perawat dan dokternya.

Tidak hanya buka 24 jam, politisi Demokrat ini juga meminta agar di setiap puskesmas, juga ada
dokter yang standby. Sehingga ketika masyarakat memerlukan, tidak ada alasan lagi untuk tidak melayani.

Selain itu juga, klinik dan fasyankes lainnya juga diharapkan buka 24 Jam selama arus mudik ini. Tentunya hal ini harus diperkuat dengan himbauan dari OPD terkait.

''Kami minta juga kepada puskesmas lainnya, yakni 21 puskesmas yang ada di Kota Pekanbaru, harus tetap buka. Sebab, pelayanan kesehatan itu harus standby kapan diperlukan masyarakat,'' paparnya.

Diskes Pekanbaru sudah menerima surat edaran (SE) dari Diskes Provinsi Riau, tentang mudik Idulfitri. SE tersebut memerintahkan semua fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), terutama di jalur mudik untuk buka selama 24 jam, pada H-7 dan H+7. Diskes kabupaten/kota juga diminta untuk menyiapkan SDM terkait edaran tersebut. (yls)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook